KUDUS BAKAL PUNYA WISATA RAFTING SETELAH NORMALISASI SUNGAI GELIS

Sungai Gelis
Sungai Gelis / Radar Kudus


Normalisasi Sungai Gelis di Kabupaten Kudus diharapkan dapat mencegah terjadinya banjir dan menciptakan destinasi wisata baru.

Bupati Kudus, HM Hartopo menyampaikan normalisasi Sungai Gelis sangat penting untuk mencegah terjadinya banjir yang rutin terjadi setiap tahun. Hartopo berharap, normalisasi sungai‎ dapat menyelesaikan ancaman bencana banjir yang terjadi saat musim penghujan.

"Untuk tradisi banjir jangan sampai terjadi seperti tahun yang lalu," ujar dia saat rapat koordinasi penataan Sungai Gelis, di Command Centre, Selasa (27/4/2021).‎

Terkait masih adanya permasalahan pembebasan lahan, Hartopo mengimbau masyarakat menerima normalisasi itu. Jika tidak, maka banjir akan terus menghantui pemukiman warga terutama pada saat musim penghujan.

"Biar nanti tugas BPN, bagaimana bareng-bareng kita keroyok untuk menyelesaikan masalah ini. Karena lahan masih dihuni masyarakat," ujarnya.

Padahal, normalisasi sungai Gelis memerlukan pelebaran hingga 60 meter dari kondisi saat ini hanya 25 meter.

"Saya minta terbentuk tim untuk monitoring, supaya berjalan lancar dan tidak ada warga yang keberatan," jelas dia.

‎Hartopo memiliki impian normalisasi Sungai Gelis bisa dimanfaatkan untuk tempat destinasi wisata baru.

"Misalnya wisata rafting di Kudus ini, secara kondisi alam ini sudah memenuhi. Rutenya dari hulu sampai hilir," katanya.

Pihaknya juga meminta agar normalisasi sungai melibatkan perusahaan swasta untuk memberikan dukungan berupa Corporate Social Responsibility (CSR).

‎"Harapannya ada keterlibatan swasta untuk memberikan dukungan berupa CSR," kata dia.‎

‎Sementara itu, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Muhammad Adek Rizaldi‎ menyebutkan masih ada sedikitnya 82 hektare lahan yang tidak bisa dilakukan normalisasi karena lahannya sudah bersertifikat hak milik.

Hal tersebut membuat kekhawatiran tuntutan hukum karena keluarga masih memiliki kuasa atas lahan tersebut.

"Permasalahan saat ini karena masih menyisakan ada beberapa lahan yang sudah terbit sertifikatnya," kata dia.

Padahal, pihaknya harus melakukan normalisasi sungai ‎yang lebarnya mencapai 60 meter dari sungai.

Sedangkan kondisi saat ini, lebar sungai hanya menyentuh 25 meter, masih kurang sekitar 35 meter.

Hal itu sesuai dengan derasnya debit air sungai yang mencapai sekitar 215 meter kubik per detik.

‎"Dengan debit sungai sebesar itu maka lebarnya harus 60 meter. Kalau tidak ekuivalen itu, akan menyebabkan banjir," ujar dia.

‎Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.

Wilayah pada tepian sungai dilarang untuk menjadi pemukiman atau dimiliki. Sehingga pihaknya telah menyurati sedikitnya 13 Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak lagi menerbitkan sertifikat hak milik di sekitar wiayah sungai.

"‎Makanya inilah yang perlu kita tertibkan. Karena kenyataannya tepian sungai itu sudah menjadi hak milik," kata dia.

‎Rizaldi menambahkan, akan memberikan prioritas normalisasi ke wilayah sungai yang padat pemukiman.

"Saat ini pekerjaan yang sudah kami lakukan di lokasi Desa Ploso sampai Jati Kulon sepanjang 3.750 meter," ujar dia. (raf)



Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sungai Gelis Dinormalisasi, Tak Lama Lagi Kudus Akan Segera Miliki Destinasi Wisata Rafting.

Baca Juga :

LOKASI